Kronologi Disahkannya Omnibus Law – DPR yang telah mendapatkan draf final Undang – Undang Cipta Kerja , mengirimkan draf tersebut kepada pemerintah. Tepatnya pada tanggal 14 Oktober 2020 , kronologi disahkannya omnibus law dimulai dari sekretariat DPR yang bernama Indra Iskandar menyerahkan dokumen tersebut ke kantor Sekretariat Negara , Jakarta.

Jauh dihari pengesahan sebelumnya pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu , beredar surat undangan paripurna tanpa pembahasan UU Cipta Kerja. Namun selang satu jam kemudian , muncul lagi undangan yang mengagendakan pengesahan dalam urutan agenda keenam.
Mendadaknya agenda tersebut pun membuat para anggota rapat bertanya – tanya karena semua anggota dewan rapat tidak mendapatkan salinan draf final RUU Cipta Kerja.
Hingga akhrinya judi capit duit waktu rapat dimulai , terjadi protes di antara anggota rapat tersebut. Sang fraksi partai Demokrat , Benny Kabur Harman terlihat bersitegang dengan pemimpin rapat. Terhitung sebanyak 4 kali mikrofon dimatikan hingga akhirnya membuat dirinya keluar dari rapat dan tidak bertanggung jawab terhadap RUU Cipta Kerja.

Alhasil pengesahan RUU menjadi UU terjadi pada pukul 17.52 WIB.
Selang delapan hari pengesahan RUU Cipta Kerja , banyak sekali masyarakat Indonesia yang melakukan protes. Demo yang didalangi oleh para mahasiswa , menganggap jika RUU Cipta Kerja akan merugikan para pekerja Indonesia kedepannya.

Demo yang terjadi dari siang hingga malam hari tersebut berlangsung di gedung gedung pemerintahan yang ada di Jakarta. Kekecewaan para pendemo berujung pada fasilitas publik seperti beberapa halte busway dan juga pos polisi yang dibakar habis oleh para pendemo. Versi draf itu masing-masing setebal 905 halaman (beredar 5 Oktober); setebal 1.052 halaman (beredar 9 Oktober); setebal 1.035 halaman (beredar 12 Oktober pagi); dan setebal 812 halaman (beredar 12 Oktober malam). Dokumen 812 halaman diakui sebagai draf resmi dan final.

Terjadi beberapa perubahan draf dari yang sebelumnya yang sudah disahkan. Seperti pasal 88A yang sebelumnya memuat 5 ayat , kini terdapat 8 ayat di dalamnya. Versi terbaru tersebut menambahkan peran pemerintah daerah dari yang sebelumnya hanyalah pemerintah pusat.
Hal ini pun semakin membuat warga kesal karena pemerintah dianggap seenaknya mengubah Undang Undang yang telah disahkan tersebut.
Perubahan tersebut juga diprotes oleh Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen , I Made Leo , yang mengatakan jika perubahan tersebut bertentangan dengan aturan DPR nomor 2 tahun 2020 tentang Pembentukan Undang Undang.